SKTP Terbit di Info GTK, Ini Penanda Guru Serdik Berhak Menerima TPG 2026
SKTP resmi terbit di Info GTK. Ini jadi tanda guru bersertifikat pendidik siap menerima TPG 2026. Pastikan data Dapodik sinkron, beban mengajar terpenuhi, dan status SKTP valid agar pencairan berjalan lancar mulai Februari. Foto:Neni/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di laman Info GTK menjadi sinyal resmi yang paling dinanti guru bersertifikat pendidik.
Dokumen ini menandai bahwa proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 telah memasuki tahap krusial.
Iklan Google/Link Sponsor
SKTP bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen resmi dari Kementerian Pendidikan ini menjadi dasar hukum utama pencairan TPG.
Tanpa SKTP berstatus valid, dana tunjangan tidak dapat diproses, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA:SKTP Terbit, Ini Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 yang Bakal Diterima Guru Serdik
BACA JUGA:Nominal TPG ASN dan Non ASN
SKTP Muncul di Info GTK, Hak TPG Siap Diproses
Guru dapat memantau status SKTP secara mandiri melalui akun Info GTK.
Apabila SKTP sudah terbit dan berstatus valid, artinya hak TPG telah lolos verifikasi sistem dan tinggal menunggu jadwal pencairan.
Bagi guru serdik, kemunculan SKTP ibarat lampu hijau yang menandakan bahwa kewajiban administratif telah terpenuhi sesuai ketentuan terbaru.
Sinkronisasi Data Sudah Dilakukan
Proses penarikan data Info GTK untuk pembayaran TPG periode Januari 2026 telah dilaksanakan pada 19 Januari 2026.
BACA JUGA:Perbedaan TPG 2026 bagi Guru ASN dan Non ASN: Skema Nilai hingga Alur Pencairan
BACA JUGA:PENGUMUMAN: SKTP Sudah Terbit, Ini Tanda Guru Serdik Segera Terima TPG 2026
Data yang ditarik berasal dari Dapodik dan menjadi acuan utama dalam penerbitan SKTP.
Jika masih terdapat data yang belum sinkron, SKTP berpotensi belum terbit atau tertahan statusnya.
Sistem Baru, SKTP Berlaku Bulanan
Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan mekanisme baru SKTP. Jika sebelumnya SKTP berlaku per semester, kini SKTP diterbitkan setiap bulan.
