Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

Cair Awal Maret, Begini Perhitungan THR PNS dan PPPK 2026

THR PNS dan PPPK 2026: Ketentuan dan Pencairan Menjelang Idulfitri -Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Menjelang perayaan Idulfitri 2026, pemerintah Indonesia kembali menyiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi PNS, THR diberikan dalam jumlah penuh yang setara dengan gaji satu bulan, sementara PPPK mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

Kriteria Kelayakan


Iklan Google/Link Sponsor

Untuk PPPK, THR hanya diberikan kepada mereka yang menerima gaji atau tunjangan pada bulan referensi (misalnya Februari) dan telah bekerja setidaknya satu bulan penuh sebelum Idulfitri.

BACA JUGA:Bank BSI Buka Akses Pinjaman Syariah untuk PNS dan PPPK Januari 2026, Plafon Tembus Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026: Struktur, Kenaikan, hingga Total Penghasilan

PPPK yang tidak bekerja penuh pada bulan referensi atau tidak menerima gaji/tunjangan penuh dalam bulan tersebut tidak berhak atas THR.

Formula Perhitungan

Perhitungan THR untuk PPPK dilakukan dengan rumus:
THR = (n / 12) × Penghasilan Bulanan, di mana n adalah jumlah bulan yang telah bekerja sebelum libur, dan Penghasilan Bulanan mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Untuk PNS yang telah bekerja selama satu tahun penuh, THR mereka dihitung 100% dan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, meskipun beberapa tunjangan seperti tukin mungkin dikecualikan atau diberikan sebagian.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BSI Tanpa Agunan Non KUR Khusus Guru Serdik Januari 2026: Plafon hingga Rp500 Juta

BACA JUGA:Bank BRI Buka Pinjaman Tanpa Agunan Bagi Guru Serdik, Cicilan Mulai Rp2 Jutaan

Contoh Perhitungan

  • Bekerja 12 bulan: PNS atau PPPK menerima THR penuh, misalnya Rp8 juta jika penghasilan bulanan Rp8 juta.

  • Bekerja 4 bulan: THR yang diterima sekitar 4/12 x Rp8 juta, yaitu sekitar Rp2,67 juta.

  • PPPK paruh waktu akan menerima jumlah THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan kisaran penerimaan mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta, tergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah.

Jadwal Pencairan

Diperkirakan, pencairan THR akan dilakukan pada awal Maret 2026, sekitar H-15 sebelum Idulfitri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan