Ingatkan Potensi Pemilih Eksodus di Perbatasan
Ahmad Naafi FOTO: DUDUN/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengingatkan potensi eksodus pemilih di wilayah Empat Lawang yang berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lahat, dan Pagaralam dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, menegaskan, daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan adalah DPT 2024, tanpa ada perubahan atau penambahan.
BACA JUGA:Gubernur Instruksikan Bawaslu, Awasi Ketat PSU Empat Lawang
BACA JUGA:Sambut PSU, Gabungan Organisasi Kepemudaan Empat Lawang Gelar Seminar Pilkada Damai
''DPT yang digunakan dalam PSU ini tetap mengacu pada DPT 2024, sesuai dengan Keputusan MK. Tidak ada perubahan atau penambahan, kecuali bagi pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili,” ujar Ahmad Naafi.
Jumlah pemilih di wilayah tersebut mencapai 257.020 jiwa. Dari jumlah tersebut, 125.024 merupakan pemilih perempuan dan 131.996 adalah pemilih laki-laki.
''Jumlah surat suara yang digunakan dalam PSU ini tidak mengalami perubahan dari pilkada sebelumnya. Jumlah surat suara sama dengan yang digunakan saat pilkada lalu, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.
Selain mengawasi potensi eksodus pemilih, Bawaslu Sumsel juga menegaskan aturan bagi saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
''Saksi tidak diperbolehkan mengenakan atau membawa atribut pasangan calon maupun partai politik.
Saksi di TPS harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon, simbol partai politik, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan,” jelasnya.
Selain itu, jumlah saksi di TPS juga dibatasi maksimal tiga orang, sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) huruf c dan d dalam PKPU 17/2024.
Saksi yang melanggar aturan ini berpotensi diberikan sanksi dan bahkan dapat dikeluarkan dari TPS oleh petugas berwenang. ''Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas dan transparansi proses pemungutan suara,'' ujarnya.
Dikatakan, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yakni pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS bersangkutan.
Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Pindahan.
