KPU Sumsel Tunggu Tahapan dari MK
Handoko SPd FOTO: DOK SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hingga saat ini, KPU Sumsel belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait pemilihan suara ulang (PSU) di Empat lawang.
‘’Hingga Rabu (5/3) KPU Sumsel masih menunggu surat dinas resmi mengenai tahapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengambil langkah lebih lanjut,’’ ujar Handoko SPd, komisioner KPU Sumsel yang membawahi divisi teknis dan penyelenggaraan.
BACA JUGA:Empat Lawang Belum Siap Angggaran PSU, KPU Usulkan Digelar Hari Sabtu, Ini Perkiraan Tanggalnya
Dikatakan, tahapan resmi PSU baru bisa diumumkan setelah ada kejelasan dari MK. ‘’Kita tak dapat berspekulasi mengenai mekanisme pelaksanaannya,’’ ujarnya.
Handoko menjelaskan, pihaknya baru saja bertemu dengan Komisi II untuk membahas skema pemilihan dan tahapan pelaksanaan PSU di Empat Lawang.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan detail yang bisa disampaikan kepada publik. “Nanti akan kami turunkan melalui surat dinas,” tambahnya.
Terkait dengan anggaran yang akan digunakan dalam PSU, Handoko belum bisa memastikan apakah akan mengikuti tahapan pilkada seperti biasa atau justru mengalami pengurangan.
“Yang jelas untuk saat ini kami tidak bisa berkomentar panjang lebar. Berdasarkan keputusan MK, PSU harus dilakukan dalam waktu 60 hari kerja. Artinya, sejak pembacaan keputusan itu, kami memiliki 60 hari untuk melaksanakannya,” paparnya.
Dalam kurun waktu 60 hari kerja tersebut, seluruh tahapan pelaksanaan PSU, termasuk pencoblosan, harus selesai. ‘’KPU Sumsel akan bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh MK.
Kami melaksanakan PSU hingga pencoblosan dalam 60 hari kerja sejak pembacaan keputusan MK,” jelasnya.
Mengenai anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU, lanjutnya, pihaknya masih menunggu rincian lebih lanjut.
‘’Apakah nantinya anggaran tersebut akan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) atau ada penyesuaian tertentu, masih perlu dibahas lebih lanjut. KPU Sumsel berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan sesuai regulasi,’’ jelasnya.
Sementaran itu, meskipun MK telah memerintahkan PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari, sumber pendanaan untuk proses tersebut masih belum jelas.
