Intip Besaran Gaji Karyawan BPJS Ketenagakerjaan 2025: Antara Stabilitas, Tunjangan, dan Prospek Karier
Bekerja di sektor layanan publik kini bukan lagi sekadar tentang pengabdian, tetapi juga jaminan kesejahteraan.-Foto: sumateraekspres.id-
Pada 2025, batas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp10.547.400, dengan besaran iuran pensiun 3% dari gaji.
Beban tersebut ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan.
BACA JUGA:Bisa Tarik 10 Persen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Solusi Cepat Untuk Kebutuhan Uang Mendesak
Kombinasi antara gaji, tunjangan, dan kepastian jaminan sosial membuat BPJS Ketenagakerjaan semakin diminati sebagai tempat bekerja.
Selain stabilitas karier, ada nilai lebih berupa kesempatan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat luas melalui sistem jaminan sosial nasional.
