Jangan Panik soal Pemblokiran
Arifin Sutanto-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Maraknya informasi di media sosial maupun media massa terkait pemblokiran sementara rekening dormant menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini bahkan memicu tren penarikan massal dana tabungan di sejumlah bank di Indonesia.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Arifin Sutanto, menegaskan pemblokiran rekening dilakukan sesuai kewenangan hukum yang berlaku. "PPATK berwenang memberikan instruksi langsung pada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening, tanpa perlu melalui OJK. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang," ujarnya,
Sebelumnya , pihak nya juga pernah meminta pemblokiran rekening atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Komite Perlindungan Data dan Informasi Digital (Komdigi), sebagai bagian dari penindakan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Berdasarkan data Komdigi, ada 17.026 rekening yang kami minta untuk diblokir karena terindikasi terlibat dalam aktivitas pinjol ilegal," ungkapnya.
BACA JUGA:Penarikan Dana Tabungan Marak Pasca-Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPTAK, OJK Malah Bilang Begini
BACA JUGA:BRI Tanggapi Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK, Tegaskan Dana Nasabah Aman
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk sinergi antara OJK, Kominfo, PPATK, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya menertibkan aktivitas keuangan digital ilegal yang merugikan masyarakat. Arifin mengimbau agar masyarakat tidak panik. “Kami tegaskan dana nasabah tidak hilang atau diambil alih. Pemblokiran ini bersifat sementara dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, seperti untuk pendanaan terorisme, pencucian uang, atau transaksi ilegal lainnya," jelasnya.
Dikatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan sistem keuangan nasional agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Penting bagi masyarakat untuk memahami konteks dan tujuan kebijakan ini, agar tidak terjadi kegaduhan di ruang publik,” pungkasnya.
