Membedah Akad Syariah: Alternatif Pembiayaan yang Diklaim Lebih Ringan dari Kredit Konvensional
Ilustrasi akad syariah-Foto: sumateraekspres.id/Gemini-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan solusi finansial, skema pembiayaan berbasis akad syariah kian menjadi sorotan.
Skema ini kerap dipandang sebagai alternatif yang lebih meringankan dibandingkan kredit konvensional, terutama bagi kalangan profesional seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencari pinjaman dana.
Berbeda secara fundamental, pembiayaan syariah dibangun di atas pilar-pilar yang mengedepankan keadilan dan transparansi, sebuah kontras yang tajam dengan sistem kredit konvensional.
Perbedaan paling mendasar terletak pada ketiadaan sistem bunga (riba), yang merupakan inti dari pinjaman konvensional.
BACA JUGA:Bank Indonesia Beri Beasiswa, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Jadi Prioritasnya
BACA JUGA:Profesi AI Prompt Engineer: Gaji Miliaran dan Tak Perlu Gelar IT, Ini Alasannya!
Sebagai gantinya, perbankan syariah mengaplikasikan mekanisme bagi hasil atau nisbah. Melalui sistem ini, keuntungan dan risiko usaha dibagi secara proporsional antara lembaga keuangan dan nasabah.
Konsep kemitraan ini menciptakan hubungan yang lebih seimbang, di mana kedua belah pihak bersama-sama menanggung dinamika finansial yang terjadi.
"Transparansi menjadi kunci utama dalam setiap akad syariah," ujar seorang praktisi perbankan syariah. "Sejak awal, nasabah disajikan rincian lengkap mengenai margin keuntungan, biaya administrasi, dan potensi risiko. Tidak ada biaya tersembunyi yang bisa memberatkan di kemudian hari."
BACA JUGA:Toyota Kijang Super: MPV Legendaris yang Siap Bangkit dengan Wajah Baru di 2025
BACA JUGA:Grab Indonesia Buka Beasiswa Bagi Mahasiswa Baru 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Prinsip keadilan juga ditegakkan dengan menghindari praktik denda atau penalti yang dianggap eksploitatif.
Jika nasabah mengalami kesulitan pembayaran, pendekatan yang diambil lebih bersifat solutif ketimbang punitif, sejalan dengan etika bisnis dalam Islam.
Selain itu, operasional lembaga keuangan syariah tidak hanya berorientasi pada laba.
