Debitur KUR 2025 Diminta Cermat, Ini Batas Waktu Pelunasan dan Risiko Keterlambatan
Debitur KUR 2025 Diminta Cermat, Ini Batas Waktu Pelunasan dan Risiko Keterlambatan-Foto: Pinterest-
SUMATERAEKSPRES.ID-Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap menjadi andalan bagi pelaku UMKM di tahun 2025.
Namun, penting bagi debitur untuk memahami secara rinci batas waktu pelunasan agar terhindar dari denda, bunga tambahan, bahkan risiko kredit macet.
Iklan Google/Link Sponsor
Tenor atau jangka waktu pelunasan KUR bervariasi, tergantung jenis dan tujuan pinjamannya.
Misalnya, KUR Mikro untuk modal kerja maksimal 3 tahun, sedangkan untuk investasi bisa sampai 5 tahun.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Jam Tangan Lari GPS Terfavorit 2025: Akurat Tangguh dan Stylish
BACA JUGA:Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI): Solusi Pembiayaan UMKM Berbasis Syariah
Sementara KUR Ritel menawarkan tenor hingga 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
Poin Penting yang Harus Diperhatikan Debitur KUR
1. Kenali Jenis KUR dan Tenornya
Pahami jenis KUR yang digunakan! apakah KUR Mikro, Kecil, atau Ritel karena setiap jenis memiliki batas tenor yang berbeda.
BACA JUGA:Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025, Solusi Pembiayaan Mudah untuk UMKM
BACA JUGA:KUR Bidik 2 Juta Debitur Baru
2. Patuhi Jadwal Pembayaran
Debitur wajib mencatat tanggal jatuh tempo setiap cicilan.
Keterlambatan bisa memicu denda dan bunga tambahan.
3. Hindari Risiko Kredit Macet
Menunggak dalam jangka waktu lama bisa menyebabkan status kredit menjadi macet.
Bila ada jaminan, aset dapat disita oleh bank.
