Nominal TPG ASN dan Non ASN
TPG 2026 guru ASN dan Non ASN memiliki perbedaan nominal dan mekanisme pencairan. Simak penjelasan lengkap skema dan aturannya di sini.-foto: open ai-
SUMATERAEKSPRES.ID-Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026 kembali menjadi perhatian utama dunia pendidikan, terutama bagi guru ASN dan Non ASN.
Meski sama-sama berstatus pendidik profesional, keduanya memiliki perbedaan cukup signifikan dalam hal nominal tunjangan hingga mekanisme pencairannya.
Iklan Google/Link Sponsor
Kebijakan ini dirancang pemerintah untuk menyesuaikan sistem kepegawaian sekaligus menjaga kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
Untuk guru ASN, TPG 2026 diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. BACA JUGA:Cair Setiap Bulan, Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, Paruh Waktu, dan Honorer Tahun 2026
BACA JUGA:Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026 bagi Lulusan PPG 2025, Ini Alur dan Ketentuannya
Artinya, guru PNS dengan golongan dan pangkat lebih tinggi otomatis menerima nominal TPG yang lebih besar.
Skema ini dianggap konsisten karena mengikuti struktur penggajian aparatur sipil negara yang telah diatur secara nasional.
Berbeda dengan guru ASN, TPG bagi guru Non ASN pada 2026 menggunakan pendekatan berbasis nilai tetap atau batas maksimal tertentu.
Nominalnya tidak lagi mengikuti gaji pokok seperti ASN, melainkan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Tips Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026: Ketentuan Penerima, Nominal, dan Jadwal Penyaluran
Tujuannya agar tidak terjadi kesenjangan ekstrem antar guru Non ASN di berbagai daerah.
Dari sisi nominal, perbedaan ini cukup terasa. Guru ASN bisa menerima TPG dengan nilai bervariasi mulai dari jutaan rupiah tergantung golongan.
Sementara itu, guru Non ASN menerima TPG dengan angka yang relatif seragam, meski tetap mempertimbangkan beban mengajar dan status sertifikasi yang dimiliki.
