Alex Mencuri di Belasan TKP
AMANKAN : Tersangka Alexsander saat diamankan aparat gabungan Polda Sumsel dan Polsek Air Kumbang.- Foto : IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepak terjang Alexsander alias Alex (38) sebagai terduga pelaku pencurian di belasan tempat kejadian perkara (TKP) berakhir.
Warga Jl Kilang Minyak, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin itu diringkus tim gabungan Unit I Jatanras Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Air Kumbang, Jumat (21/11) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di SP 7, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.
Alex sudah setahun terakhir menjadi buruan petugas dan masuk daftar pencarian orang. Salah satu kasus yang melibatkan tersangka yakni terhadap korbannya, Yusuf Hudori (20) warga Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, seorang mahasiswa.
Sepeda motor korban, Honda CRF bernopol BG 5857 KAU yang terparkir di kos-annya yang berada di Jl Banten VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II raib dicuri pada Jumat (8/11) sekitar pukul 06.10 WIB yang baru disadari korban saat hendak beli air minum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan tersangka beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini buron. "Kita mengamankan tersangka dan sebuah Hp merek Vivo," ujar Nandang.
BACA JUGA:Pasutri Diringkus, Kompak Curi Motor, Polisi Lakukan Pengembangan, Diduga Terlibat TKP Lain
BACA JUGA: Hantam Buntut Fuso, Pelajar Meninggal, Lakukan Olah TKP dan Amankan Kendaraan
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aksi di belasan TKP. Meliputi kawasan Plaju ada empat kali beraksi, rumah susun empat kali, Jakabaring dua kali dan beberapa tempat lain. " Kita masih terus dalami semua keterangan pelaku dan masih memburu rekannya yang saat ini masih buron," jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan terlebih dahulu mengamati situasi di rumah korban yang menjadi target. Setelah dirasa aman, tersangka serta rekannya memulai aksinya dengan lebih dulu merusak kunci kontak.
"Mereka sering berganti peran dan tidak pernah sendirian. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas tiga tahun," pungkasnya.
