Komplotan Pencuri Besi Tower Dibekuk
INTEROGASI : Para tersangka diinterogasi petugas usai diamankan. -Foto : Ist-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Empat tersangka komplotan pencuri besi bracing Tower Mitra Tel (DMT) di Jl Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin dibekuk Unit Reskrim Polsek Mariana, Senin (10/11) malam.
Empat tersangka tersebut yaitu M Fadil (22), Edon (25), Riki Novriansyah (37) dan Amar Febri (35) semuanya warga Jl Sabar, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Mariana Iptu Ahmad Iqbal menjelaskan empat tersangka dibekuk atas laporan ke Mapolsek Mariana, kejadiannya berlangsung Sabtu (11/10) silam. "Korban melaporkan, 61 besi bracing dan 40 meter besi redudant tower Mitra Tel telah dicuri,"ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Pantri Musgantara, Minggu (16/11).
Usai mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mariana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kita mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku M Fadil dan langsung kita amankan," jelasnya.
BACA JUGA:Empat Pencuri Pipa Besi Pertamina Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Barang Curian
BACA JUGA:Nyanyian Rekan Seret Sukman, Polisi Ungkap Pencurian Rp20 Juta
Dari hasil interogasi tersangka M Fadil, diketahui dalam aksinya tidak sendirian, melainkan bersama tersangka lainnya yaitu Edon, Riki, dan Amar. "Anggota Unit Reskrim langsung bergerak dan menangkap tersangka lainnya tanpa perlawanan," ungkapnya seraya menambahkan alasan pencurian itu karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam aksinya para tersangka datang ke lokasi Tower Mitra Tel (DMT), kemudian masuk ke dalam tower yang ada pagar harmonika. "Para tersangka memotong pagar harmonika dengan mengunakan alat," imbuhnya.
Usai itu, tersangka masuk kedalam tower dan mengambil 61 besi bracing yang terpasang di tower dan besi redudant 40 meter dengan cara membuka baut. "Tersangka kita bawa ke Mapolsek Mariana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. "Ini merupakan salah satu Operasi Sikat Musi II 2025," pungkasnya.
