Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Disergap Saat Tidur Pulas, Pembobol Rumah Tetangga Sendiri Tertangkap

TERTANGKAP: Tersangka pencurian disergap Unit Pidum Polres Lahat di pondok dekat sekolah.-FOTO : IST-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelarian Mukmin (46), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, berakhir. Dia disergap saat sedang tidur pulas.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat di sebuah pondok kayu dekat SD Percontohan.

BACA JUGA:Blusukan ke Poskamling, Ajak Warga Cegah Kriminalitas

BACA JUGA:Pemkab Lahat Perketat Hiburan Malam, Antisipasi Peredaran Narkoba dan Kriminalitas

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan itu dibekuk Rabu (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia merupakan pelaku pembobolan rumah tetangganya sendiri, Marsela (29).

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada 3 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar belakang saat penghuni rumah tertidur.

“Pelaku mencuri handphone merek Vivo Y12s warna Glacier Blue milik korban,” terang Aiptu Lispono, kemarin (23/10). Korban yang menyadari ponselnya hilang kemudian melapor ke Polres Lahat.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jagal Bandit yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi bersama Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan di pondok tempat pelaku bersembunyi, polisi menemukan barang bukti handphone hasil curian yang masih disimpan pelaku.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Aiptu Lispono.

BACA JUGA:Pelaku Kriminal Makin Tak Pandang Bulu, Rampok Pemulung, Curi Gantungan Dupa hingga Celengan Masjid

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sarang Kriminalitas di Kampung Jeruk, Rejang Lebong, perbatasan Sumsel-Bengkulu

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan