Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Eksepsi Mantan Wawako Ditolak, Majelis Hakim Nilai Dalil Keberatan Tidak Beralasan Hukum

TOLAK : Sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, dimana majelis menolak eksepsi keduanya. -Foto : Nanda/Sumeks -

Jaksa juga menguraikan beberapa kebutuhan pribadi kedua terdakwa berupa pembelian parsel Lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, pembelian ayam, pembayaran listrik, uang sekolah anak, krim wajah, serta kebutuhan pribadi lainnya. “Total uang yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dari tahun 2020–2023 sebesar Rp664.129.000,” ujarnya.

Selanjutnya, atas perintah terdakwa, untuk menutupi pengeluaran uang pribadi tersebut, kedua terdakwa memerintahkan saksi MH dibantu saksi AR (Kasi Kepegawaian dan Diklat), saksi SF (Kasi Administrasi dan Umum), saksi dr. SDP (Kepala UTD PMI Kota Palembang tahun 2020–Mei 2022), saksi dr. AJ (Kepala UTD PMI Kota Palembang Juni 2022–Desember 2023), saksi DPS (Kasi Loket dan Kas Kecil), dan saksi AP (Kasi Penagihan dan Piutang) untuk membuat pertanggungjawaban berupa belanja fiktif beras dan sembako.

“Belanja fiktif pembelian beras dan sembako tersebut diambil dari pengeluaran humas publikasi (tahun 2020, 2021, 2023), kemudian keperluan lainnya diambil dari bantuan sosial pelestarian donor (tahun 2022, 2023) dan kebutuhan rumah tangga (tahun 2023) dengan total seluruhnya sebesar Rp664.129.000,” ungkap jaksa.

BACA JUGA:Dua Mantan Kadis DPMD-P3A Muratara Dipanggil Kejari Lubuklinggau Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APAR

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Terungkap Permintaan Nota Kosong

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan aliran dana lainnya yang dipergunakan kedua terdakwa selama menjabat di PMI Kota Palembang, di antaranya biaya manajemen organisasi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jumlah penerimaan biaya manajemen organisasi dari Januari 2020 sampai Desember 2023 sebesar Rp2.280.811.750 yang bersumber dari jumlah kantong darah yang diterima UTD PMI Kota Palembang,” jelasnya.

Selanjutnya, aliran uang juga digunakan untuk pembelian papan bunga. Dari tahun 2021 sampai 2023 terdapat pembelian papan bunga sebesar Rp369.602.500. Dari jumlah tersebut, hanya Rp29.750.000 yang digunakan untuk keperluan PMI Kota Palembang, sedangkan sisanya sebesar Rp339.852.500 digunakan untuk pembelian papan bunga atas nama terdakwa sebagai Wakil Wali Kota Palembang dan Dedi Sipriyanto sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD).

Kemudian, aliran uang juga digunakan untuk pembelian mobil Toyota Hi-Ace pada tahun 2020 di UTD PMI Kota Palembang. Untuk pembelian mobil tersebut, terdakwa Dedi Sipriyanto memerintahkan saksi MH membeli mobil Toyota Hi-Ace dengan cara kredit atas nama UTD PMI Kota Palembang. Namun, pihak dealer menyampaikan bahwa pembelian tidak dapat dibuat atas nama organisasi karena memerlukan persetujuan seluruh pengurus.

Atas perintah Dedi Sipriyanto, pembelian mobil Toyota Hi-Ace dilakukan secara kredit menggunakan nama dr. SDP dengan uang muka sebesar Rp115.995.000 dan angsuran per bulan Rp22.482.000 selama 24 bulan. Selanjutnya, pada tahun 2023, dengan cara yang sama, Dedi Sipriyanto memerintahkan saksi MH untuk membeli mobil Toyota Hilux secara kredit dengan alasan mobil tersebut dibutuhkan untuk kegiatan UTD di luar kota, dengan uang muka sebesar Rp107.025.000 dan angsuran per bulan Rp14.907.900 selama 36 bulan.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol, dari Pembunuhan hingga Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:82 Kepala Desa Diperiksa Penyidik Kejari Lubuklinggau, Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara

Keduanya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan