Sel WBP Kasus Narkoba Paling Banyak Temuan Barang Terlarang
GELEDAH : Petugas menggeledah hingga blok hunian warga binaan di Lapas Lubuklinggau dan Lapas Lahat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang, yang paling banyak ditemukan adalah blok WBP narkotika. -FOTO : IST-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Selatan menjadi sasaran razia tim gabungan TNI-Polri bersama petugas Lapas.
Razia pertama dilakukan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau pada Jumat (10/10), disusul Lapas Kelas IIA Lahat pada Sabtu (11/10) dini hari.
BACA JUGA:Pasutri Tidak Sekamar Lagi, Gara Edarkan Narkoba dari Bengkulu ke Muratara
BACA JUGA:Wujudkan Kampus ‘Bersinar’ di Sumsel, Prihatin Tren Pengguna Narkoba Usia 15-25 Tahun Naik
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan barang terlarang di kedua lapas tersebut. Di Lapas Lubuklinggau, razia di seluruh blok hunian warga binaan berhasil mengamankan berbagai barang seperti ponsel, sendok, sikat gigi, kipas angin, korek api, dan speaker aktif.
Sementara di Lapas Lahat, petugas menemukan satu jarum suntik, 16 sendok stainless, tiga ponsel android, tiga pasta gigi, tiga korek api, kabel headset, stop kontak, cermin, asbak, tumbler, gunting kuku, paku, kartu, serta barang-barang terlarang lainnya.
“Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud nyata dukungan terhadap 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 perintah harian Dirjen Pemasyarakatan, untuk memastikan lapas aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang,” ujar Kepala Lapas Lubuklinggau, Budi Yulianto.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, A.Md.IP., S.H., M.Si., melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Junaini, S.H., mengungkapkan bahwa blok hunian nomor 26 yang dihuni narapidana kasus narkotika menjadi lokasi dengan temuan terbanyak.
“Barang-barang terlarang ini kami temukan di blok hunian WBP kasus narkotika. Setiap WBP yang terbukti melanggar akan diperiksa dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Junaini.
BACA JUGA:Kolaborasi BNNP Sumsel dan Perguruan Tinggi: Kampus Bersinar Jadi Benteng Melawan Narkoba
BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba di Sumsel Ditembak Polisi Saat Melawan Saat Ditangkap
Sanksi bagi pelanggar bervariasi, mulai dari penahanan di sel khusus (strap sel) selama 15 hari, hingga pencabutan hak remisi, pembebasan bersyarat, dan hak integrasi lainnya.
“WBP yang terlibat pelanggaran berat, seperti kepemilikan handphone, akan dikenakan sanksi tegas. Pemilik barang terlarang akan dipanggil, sementara barang bukti disita dan dimusnahkan,” tegasnya.(Leo/Gti/Kur/)
