Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Minta Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Diambil Alih Kejati Sumsel, Sistematis Melibatkan Seluruh OPD

Rizal Syamsul SH MH.- FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan, kembali bergulir.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, menyebut kasus dugaan korupsi ini sistematis dan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan di Kantor KPU, Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah

BACA JUGA:Sebut Korupsi Sistematis, Rizal Syamsul Minta Kasus Dispora OKUS Diusut Tuntas hingga ke Kejati Sumsel

“Jadi, kasus yang menjerat klien kami ini bukan sekadar kasus biasa. Ini kasus yang berkaitan dengan korupsi sistematis yang ditugaskan oleh kepala daerah dan aparat di bawahnya, yakni kepala BPKAD,” kata Rizal Syamsul SH MH, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (6/10). 

Dia bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Andi Irawan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan.

Satu terdakwa lainnya, Deni Ahmad Rivai selaku Kepala Bidang Peningkatan Prestasi di Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Bahkan Rizal menyebut, kasus yang menjerat kliennya ini melibatkan seluruh OPD yang ada di Kabupaten OKU Selatan. BPKAD pada waktu itu memerintahkan seluruh OPD termasuk Dispora untuk menyisihkan sebanyak 30 persen dari anggaran yang ada di dinas masing-masing.

“Yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.  Jadi kami berpendapat bahwa posisi klien kami saat itu berada dalam tekanan oleh kepala BPKAD yang diperintah Bupati, menyisihkan 30 persen dari anggaran OPD yang sudah diketok palu," beber Rizal.

Yang menjadi pertanyaan, sambung Rizal, mengapa hanya di Dispora saja yang diusut hingga naik ke persidangan.

Padahal kerugiannya tidak begitu signifikan, masih banyak kerugian negara yang disebabkan dalam lasus ini di OPD-OPD lainnya. 

"Jadi kita akan mengejar supaya penyidikan dikembangkan ke OPD lainnya, jangan hanya Dispora saja, sebab sudah tertuang dalam BAP,” tegas Rizal Syamsul, yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sumsel.

Dia mempertanyakan, mengapa penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan tidak mengembangkan sebagaimana tertuang dalam BAP tersebut.

“Kami akan bersurat ke Jaksa Agung, agar kasus ini diusut tuntas. Dan meminta agar menarik kasus ini ke Kejati Sumsel,” pintanya.   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan