Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tiga Mantan Pejabat Dishub Banyuasin Dituntut Sama 3 Tahun, Denda-Subsider Berbeda

DITUNTUT SERAGAM: Tiga mantan pejabat Dinas Perhubungan Banyuasin dibawa kembali ke rutan usai jalani sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. Mereka dituntut seragam 3 tahun, tapi dengan denda dan subsider yang berbeda-beda.-FOTO : NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perkara dugaan korupsi retribusi parkir yang menjerat tiga mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin masuk tahap penuntutan. Pembacaan tuntutan dibacakan jaksa, Kamis (2/10). 

Sidang menghadirkan ketiga tersangka di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Masrianti SH MH. 

BACA JUGA:HI dan IH Dituntut 3,5 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Dana Hibah Panwaslu

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4 Miliar Lebih, Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi PMI

Ketiga terdakwa yakni Eko Prasetyo (EP), Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin periode 2019-2020, Salamun (SM) Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub periode 2021-2023 dan Anthony Liando (AL), Kepala Dishub Banyuasin periode 2019-2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin menilai ketiga terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana korupsi.

Mereka terbukti terlibat dalam penggelapan dana retribusi parkir periode 2020-2023, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,147 miliar. "Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.

Selain itu, ketiga terdakwa dikenakan denda berbeda. Untuk terdakwa Anthony dituntut denda Rp250 juta subsider 8 bukan kurungan.

Terdakwa  Eko dituntut denda Rp250 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara terdakwa Salamun dituntut membayar denda Rp167 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan di awal perkara ini disidangkan terungkap, ketiga terdakwa tersebut diduga menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Modusnya, dengan mengurangi setoran retribusi parkir, memalsukan laporan keuangan, maupun memanfaatkan sistem manual yang minim pengawasan untuk kepentingan pribadi. 

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH mengatakan, ketiga terdakwa memang sudah dituntut dalam sidang kemarin.

BACA JUGA:Mantan Kades Suka Menang Resmi Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa Rp744 Juta

BACA JUGA:Jumat Keramat, Koordinator Tenaga Ahli Desa di Empat Lawang Terseret Kasus Korupsi APAR

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan