Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pria di Muba Cabuli Adik Ipar 11 Tahun, Bocah di Palembang Jadi Korban Kasus Serupa

PENCABULAN: Tersangka S saat diamankan di Mapolres Muba (Kiri) dan tersangka DI diamankan di Polrestabes Palembang (kanan). Keduanya terlibat pencabulan anak di bawah umur. -Foto : Ist/Adi/Sumeks-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Kelakuan pria berinisial S (41), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin ini kelewat bejat.

Bagaimana tidak, bukannya menjadi pelindung, dia justru menjadi orang yang menodai kesucian adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur. 

BACA JUGA:Bejat! Ayah di OKU Timur Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Sesalkan Kasus Guru Cabul, Janji Dampingi Korban dan Perketat Sekolah

Buah perbuatannya tega melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap adik ipar tersebut. S ditetapkan tersangka dan diamankan aparat kepolisian di kediamannya, Kamis (25/9) lalu. 

Kasat Reskrim  Polres Muba AKP M Afhi Abrianto STrK SIK MH melalui Kasi Humas Iptu S Hutahean mengatakan bahwa korban saat kejadian masih berusia 11 tahun. Saat itu ia tengah tertidur di kamar yang bersebelahan dengan kamar kakaknya. 

Saat istrinya sudah lelap, tersangka yang mengaku baru selesai menonton film porno kemudian timbul hasrat birahinya dan nekat mencabuli korban.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan nafsu setelah menonton film porno,” ungkap Hutahean.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang akan digunakan untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan kejinya, S dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Proses hukum akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Hutahean.

Tak hanya di Kabupaten Muba, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur juga terjadi di Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Tersangkanya berinisial DI (36) bahkan diserahkan orang tua korban ke Mapolrestabes Palembang, Selasa (30/9). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan