Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Terorganisir di OKU Timur, Berawal dari Dua Kasus yang Saling Terhubung
Jajaran Unit Reskrim Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor lintas desa yang ternyata saling berkaitan.-Foto: IST-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor lintas desa yang ternyata saling berkaitan.
Dua kasus curanmor di lokasi dan waktu berbeda menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap keterlibatan sejumlah pelaku yang beroperasi secara terorganisir.
Pengungkapan dimulai dengan penangkapan Srinawan alias Buluk (38), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Ia terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Revo milik seorang petani di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, pada 19 September 2025.
BACA JUGA:Smartphone 2025: AI Jadi Penggerak Utama Inovasi Ponsel di Indonesia
Motor milik korban, Agustinus Parwanto (36), raib saat diparkir di depan ruko dengan kunci masih tergantung. Bermodalkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi meringkus Srinawan di Desa Tugu Mulyo pada 29 September 2025.
Ia mengaku tidak beraksi sendirian. Rekannya, Muhari, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti seperti sepeda motor, STNK, dan BPKB berhasil diamankan petugas.
Namun penyelidikan tak berhenti di situ. Dari pengembangan kasus, muncul nama Eko Susanto, warga Desa Nusa Tunggal, yang diduga terhubung dengan jaringan pencurian lainnya. Eko ternyata mengenal Sriyanto alias Ambon (43), buruh asal Lampung Tengah, yang terlibat pencurian Yamaha NMAX milik Lia Oktaviana (22), seorang mahasiswi di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Jalan Kolonel Nur Amin Boombaru Palembang Picu Kemacetan Parah
BACA JUGA:Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2026
Pencurian tersebut terjadi pada 26 Agustus 2025. Saat itu, korban mendengar suara motor dinyalakan, namun ketika keluar rumah bersama ibunya, motornya sudah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
Polisi kembali menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV dan akhirnya menangkap Sriyanto di Desa Tugu Harum, juga pada 29 September 2025.
