Simpan Sabu dalam Kaus Kaki
Tersangka Fadhil Ari Wibowo-foto: ist-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajasaran Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap Fadhil Ari Wibowo (25) seorang buruh yang berdomisili di Kabupaten PALI. Ia ditangkap di Jalan Arjuna, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Jumat (26/9) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Arafah mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih terkait adanya transaksi narkoba di Jl Arjuna, Kelurahan Wonosari.
Iklan Google/Link Sponsor
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Arafah, SH memerintahkan Kanit Idik 2 Aiptu Julius Sasmita bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu.
"Tersangka terlihat mencurigakan dan segera dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan di dalam kaus kaki sebelah kanan tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Kurir Narkoba di Lubuk Linggau Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 1,469 kg Sabu dan 823 Pil Ekstasi, Selamatkan 16.901 Jiwa
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam yang digunakan tersangka, 1 helai jaket merek Powerindo warna abu-abu yang dikenakan tersangka saat penangkapan, 1 perangkat alat isap sabu (bong) yang biasa dipakai tersangka dan 1 unit telepon genggam merek Oppo A3 warna ungu.
Lebih lanjut, Arafah mengatakan bahwa hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika. "Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga mengonsumsi narkoba. Status tersangka kini adalah pengguna dan pengedar narkotika, yang kini diamankan oleh Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku Fadhil Ari Wibowo dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan barang haram dan dilarang peredarannya," tutupnya.
