Krimsus Polda Sumsel Bongkar Penghasut Aksi Perusakan Fasilitas Publik di Palembang
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sosok penghasut di balik aksi perusakan fasilitas umum di Palembang, termasuk aset DPRD Sumsel dan pos lalu lintas.-Foto: Izul-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sosok penghasut di balik aksi perusakan fasilitas umum di Palembang, termasuk aset DPRD Sumsel dan pos lalu lintas.
Tersangka diketahui bernama Renaldo Pebrian (24), warga Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Ia menggunakan akun media sosial dengan nama samaran Aldo Iretande, yang memiliki sekitar 1.000 pengikut dan beberapa konten berisi ujaran kebencian.
Renaldo ditangkap pada 1 September 2025 di kawasan simpang lima DPRD Sumsel. Saat itu, ia tengah memantau aksi unjuk rasa mahasiswa.
BACA JUGA:Misteri Penemuan Mayat di Kebun Karet OKU Timur, Diduga Dijemput Seseorang Dini Hari
BACA JUGA:Investasi Otomotif 2025: Saham EV yang Diprediksi Paling Bersinar
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun yang dikelolanya kerap menyebarkan provokasi bernuansa kebencian terhadap aparat dan pemerintah.
“Penyelidikan kami menemukan grup di WhatsApp dan Facebook yang berisi ajakan tawuran dan hasutan untuk memperkeruh situasi. Tindakan ini jelas mengganggu kondusivitas kota,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel Kombespol Bagus Suryopratomo Oktobrianto, didampingi Kaur Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan dan Kadis Kominfo Sumsel Rika Efriyanti, Selasa (16/9).
Dalam sejumlah unggahannya, tersangka menuliskan kata-kata kasar yang mengajak masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.
Polisi menegaskan, motif Renaldo adalah kebencian terhadap pemerintah dan institusi kepolisian.
BACA JUGA:Scam Kripto 2025 Kian Menggila, Investor Diminta Waspada Penipuan Online
BACA JUGA:Rumah Tenun Antiq Warisan Lama Kain Blongket Palembang Menyapa Dunia
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp4.500.
