Sehari, Dua Bandar Narkoba di Prabumulih Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.-Foto: IST -
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam satu hari, aparat berhasil meringkus dua bandar sabu yang kerap meresahkan warga di kota yang dikenal dengan sebutan Kota Nanas tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Terry Amalson (45), warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1 paket sabu seberat bruto 100,4 gram yang disembunyikan di saku celana, lengkap dengan barang bukti lain berupa sebuah ponsel, sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan pelaku.
BACA JUGA:Chandra Darmawan Resmi Pimpin PBB Sumsel, Fokus Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
BACA JUGA:Perubahan Iklim 2025: Pertanian Tertekan, Harga Pangan Melonjak
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai.
“Begitu identitas dan lokasi target terkonfirmasi, tim langsung bergerak. Saat pelaku melintas dengan motor, anggota segera menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari kantong celananya ditemukan sabu seberat lebih dari 100 gram yang dibungkus plastik putih berlapis lakban hitam,” terang Arafah, Sabtu (6/9).
BACA JUGA:CFMoto Perkenalkan 675NK dan Perbarui Lini 450cc untuk Tahun 2026, Harga Tetap Kompetitif
BACA JUGA:Neymar Dikabarkan Warisi Rp16 Triliun dari Miliarder Brasil Misterius
Hasil pemeriksaan menunjukkan, barang haram tersebut didapat Terry dari seorang pemasok berinisial JB (masih buron). Dari ponsel tersangka, polisi juga menemukan jejak transaksi yang mengarah pada tersangka lain.
Bandar Kedua Diringkus
Tak lama berselang, polisi bergerak cepat memburu jaringan lain. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, Satresnarkoba berhasil membekuk Irfan Gunawan alias Ipan (48) di kediamannya di Jalan A Roni, Kelurahan Pasar Prabumulih II.
Dalam penggerebekan yang disaksikan perangkat RT setempat, Irfan mengakui masih menyimpan narkoba di rumahnya. Ia menunjukkan tempat penyimpanan sabu di balik pintu kamar, tersimpan dalam tas selempang hitam merek Eiger.
