Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Usai Mencuri, Dijual di Facebook

AMANKAN: Tersangka Siswanto alias Anton saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur berikut barang bukti.- FOTO : IST-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Siswanto alias Anton (20) kini harus menghabiskan hari-hari berikutnya di balik jeruji besi. Pria yang berdomisili di Jl Kapten Dulhak, RT 002, RW 004, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih itu diringkus tim Polsek Prabumulih Timur, Jumat (29/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah bedeng di Jalan Toman TVRI, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur," ujar Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, SH MSi

Kasus yang menjerat tersangka sendiri terkait pencurian terhadap korbannya, Iin Widiyanti (48). Kejadiannya berlangsung, Minggu (3/8) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tanggamus RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban sendiri melaporkan kehilangan dua unit handphone serta satu unit motor.

Menurut keterangan korban, kejadian diketahui saat ia terbangun dari tidur dan mendapati handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja ruang tamu sudah tidak ada. Ia segera membangunkan suaminya, Agusrianto, yang kemudian menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.

Selain itu, motor Honda Beat Sporty warna Merah Hitam dengan nomor polisi BG 5983 CY yang diparkir di dapur juga telah hilang. Kerugian korban mencapai Rp23 juta.

BACA JUGA:Tak Terima Anaknya Dianiaya dan Dituduh Mencuri, Ibu Ini Lapor ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Kecanduan Aibon, Mencuri di Rumah Ibu Kandung, Residivis Kambuhan Diringkus

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian melalui akun Facebook. Transaksi dilakukan di jembatan Payuputat seharga Rp3,2 juta dan uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang elektronik rumah tangga,” kata Kapolsek.

Aparat kemudian bergerak ke Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dan berhasil mengamankan dua unit handphone, masing-masing Redmi 13C dan Vivo Y17 S. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Redmi 13C, 1 unit handphone merek Vivo Y17 S, 1 buah panci gagang, 1 buah alat pemanas air dan 1 buah magic com. 

Sementara itu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam BG 5983 CY atas nama Rama Pratama masih dalam status Daftar Pencarian Barang (DPB) karena telah dijual oleh tersangka. "Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara maksimal 7 tahun," bebernya. 

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, mengapresiasi kerja cepat tim Singo Timur dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas, khususnya pencurian yang menyasar barang-barang berharga di rumah. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan