Dua Sopir Tangki Elnusa Nekat Gelapkan BBM Subsidi dengan Modus Lepas GPS
Dua sopir tangki Elnusa ditangkap Polda Sumsel usai gelapkan BBM subsidi dengan modus melepas GPS. Negara dan rakyat jadi korban! Foto:Izul/Sumateraekspres.id--
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombespol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua sopir kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
BACA JUGA:2 Peserta Lomba Bidar Pingsan, Posko Kesehatan Tak Siaga, Penanganan Dilakukan Secara Tradisional
BACA JUGA:Gerakan Numerasi Nasional, Fondasi Penting untuk Masa Depan Bangsa
Nandang menambahkan, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba mempermainkan distribusi energi bersubsidi,” pungkasnya.
