Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pengedar Sabu di Lawang Kidul Muara Enim Ditangkap, 8 Paket Diamankan

Tersangka Ferry Herlambang. Foto : Ist --

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Buktinya, berhasil mengamankan Ferry Herlambang Chaniago (38) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lawang Kidul.

BACA JUGA:Suami Istri di Prabumulih Ditangkap Jadi Kurir Sabu, Diamankan Polisi

BACA JUGA:Brigadir RK Abaikan Peringatan Kapolda Sumsel Andi Rian, Urine Positif Narkoba, Sembunyikan Sabu dan Ekstasi

Tersangka diamankan, Sabtu (16/8), pukul 17.00 WIB, saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jl Lorong Cermin, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 8 paket diduga sabu dengan berat total 13,65 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam abu-abu yang dikenakannya.

Selain itu, diamankan juga handphone Infinix Hot 50 Pro+, beberapa plastik klip bening, dan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

"Kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu siap edar," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi, Selasa (19/8).

Selain itu, kata dia, dari hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba dan kini ditetapkan sebagai pengedar.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya

BACA JUGA:Sehari Gulung Tiga Pengedar, Polisi Sita 49 Paket Sabu-Sabu dari Tiga Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Musnahkan 598 Gram Sabu, 3 Pengedar Asal Riau Ditangkap

Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan