Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Buruh Lepas di Prabumulih Diciduk Usai Curi Beras, Minyak, dan Rokok

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 menjadi momen berbeda bagi Suhardi alias Rudi (32-Foto: IST-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID– Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 menjadi momen berbeda bagi Suhardi alias Rudi (32). Bukannya merayakan di lapangan bersama warga, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini justru menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.

Rudi, warga Jalan A Roni, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, ditangkap Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih setelah kedapatan mencuri sembako berupa beras, minyak goreng, dan rokok dari sebuah toko.

Aksi Terekam dan Terendus Polisi

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi pencurian terjadi di Toko Sembako Rusdi yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara.

Selama tiga bulan terakhir, pelaku diduga berulang kali mengambil barang kebutuhan pokok dari toko tersebut.

BACA JUGA:Tradisi Mengalir di Sungai Lematang, Lomba Perahu Bidar Semarakkan HUT Kemerdekaan di Payuputat

BACA JUGA:Pemadaman Listrik di Palembang Sabtu 16 Agustus 2025 Bikin Warga Siap-Siap Kegiatan Unik Seru Sore Hari

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari pemilik toko.

“Pelaku mengambil 4 karung beras SPHP ukuran 5 kg, 4 kardus minyak goreng Minyakita, dan 30 slop rokok merek RC. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6 juta,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Penangkapan Tengah Malam

Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Jamkrindo Tawarkan Tarif Suretyship Kompetitif, Modal Kerja Kontraktor Tetap Aman

BACA JUGA:PTBA Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tanjung Enim Lewat Budidaya Burung Puyuh

Saat diamankan di lokasi kejadian, polisi menemukan satu slop rokok RC serta sebilah pisau bergagang kayu yang terselip di pinggang kanan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Tiyan.

Polisi Imbau Warga Waspada

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. AKP Tiyan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan