Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Desta Tak Terima Dilerai, Ancam Dengan Sajam

AMANKAN : Tersangka Desta saat diamankan di Mapolsek Inderalaya. -foto: ist-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Bukannya berterima kasih saat dilerai tetangga kala ribut dengan orang tuanya. Desta Nanda (26), warga Lk IV Kelurahan Timbangan, Kecamatan indralaya Utara Kabupaten Ogan ilir malah mendatangi dan mengancam tetangganya sendiri, Andi Kurnia (57) dengan senjata tajam.

Buah perbuatannya, ia kini harus mendekam dibilik jeruji besi setelah diamankan aparat Polsek Inderalaya. “Jadi tersangka ini ribut dengan orang tuanya, kemudian dilerai korban. Dia tak terima kemudian mendatangi dan mengancam korban,” ungkap Kapolsek Inderalaya AKP Junardi SH.

Kejadiannya sendiri berlangsung Rabu (30/7) sekitar pukul 23.30 WIB di depan rumah korban, di Lk IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Junardi mengungkap, awalnya korban mendengar tersangka menggedor rumahnya dengan keras. 

“Kemudian korban keluar dari rumah dan menegur pelaku dengan berkata, Kenapa gedor gedor pintu orang malam-malam begini," ujar Junardi.

Kemudian, saat pintu dibuka tersangka mendekat dan langsung mendorong tubuh korban. Seketika kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari dalam pinggang sebelah kanan dan mengayunkan kearah tubuh korban. 

BACA JUGA:Plafon Gedung Kelompok Bermain Anak di Serigeni Terancam Ambruk, Warga Tetap Antusias Sekolahkan Anak

BACA JUGA:Perajin Curhat Terancam Jumputan Printing, Ketum Dekranas Selvi Gibran Minta Lestarikan Jumputan Handmade

Melihat hal tersebut, salah satu saksi, Yuleni (54) menarik tubuh tersangka untuk melerai. Tersangka mengayunkan senjata tajam jenis pisau kearah tubuh Yuleni. Kemudian datang saksi lain, Kopek (45) sambil berteriak"Destaa Sudahlah''. 

"Karena teriakan itu, pelaku menghentikan perbuatannya terhadap korban. Lalu pelaku langsung berlari untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian kepolsek indralaya untuk ditindak lanjuti," ungkap Kapolsek. 

Menindaklanjuti laporan, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya, langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan saat tiba langsung mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan  barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 30 cm bergagang kayu warna coklat telah.

“Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP, atas tindakan pengancaman dan atau membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis pisau penusuk yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkas Junardi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan