Ngaku Dibegal, Ternyata Dijual
PALSU : Tersangka laporan pembegalan palsu. -Foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bayu Andika (26) terpaksa harus mendekam di bilik jeruji besi. Warga Jl Silaberanti Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kota Palembang diamankan aparat Satreskrim Polrestabes Palembang lantatan membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan, ternyata belakangan laporan tersebut palsu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan menuturkan, tersangka membuat laporan di Polrestabes Palembang pada Kamis (31/7) lalu. Ia mengaku dibegal empat pria dengan dua sepeda motor di Jl Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, Rabu (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Iklan Google/Link Sponsor
Dalam laporannya, Bayu mengaku para pelaku mengancam dirinya sembari mengayunkan celurit ke arahnya. Merasa terancam, ia menyerahkan sepeda motornya dan langsung kabur menyelamatkan diri.
Sepeda motor tersebut diakui Bayu baru seminggu dibeli secara kredit, seminggu sebelum dirinya dibegal. "Menindaklanjuti laporan, anggota langsung ke lapangan untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Andrie.
BACA JUGA:Mahasiswa Unsri Dibegal, 4 Pelaku Naik 2 Motor, Bawa Kabur Motor, Dompet, dan Hp Korban
BACA JUGA:Sepasang Kekasih Dibegal di Tanjung Senai, Nikmati Pemandangan Sore saat Lebaran
Tersangka Bayu kepada anggota mengakui semua perbuatannya, dia hanya membuat alibi dengan melapor ke polisi. "Fakta yang kita dapat dan disesuaikan atas keterangan Bayu Andika, motor kepunyaan Bayu ini tidak hilang akibat dibegal namun ini dijual oleh pelaku. Sehingga untuk laporan di SPKT Polrestabes Palembang hanya rekaan dari pelaku semata," jelasnya.
Untuk perbuatannya tersebut, Bayu Andika ini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu. Adapun untuk pelaku, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim. "Kita akan terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga pernah ia (Bayu Andika) lakukan," tandasnya.
