Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Rekonstruksi Kasus Sandra Saputra: Suami Bacok Istri dan Adik Ipar hingga Tewas di Prabumulih

REKA ULANG: Suasana pelaksanaan reka ulang yang menghadirkan langsung tersangka Sandi Saputra di Mapolres Prabumulih, Kamis (31/7). Foto : Dian/Sumeks--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan Sandra Saputra (28), warga Desa Sukacinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim terhadap sang istri, Lidia Kristina (22), dan NR (14) adik ipar tersangka.

Kejadian yang sempat menghebohkan warga Kota Prabumulih tersebut terjadi di Jl Anggrek, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih sekitar pukul 01.30 WIB, pada 3 Juli 2025 lalu kini dilakukan reka ulang oleh jajaran Polres Prabumulih, Kamis (31/7). Untuk alasan keamanan, reka ulang tersebut dilakukan di halaman Mapolres Prabumulih, Kamis.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Car Wash Prabumulih oleh Dua ABG Direkonstruksi, Ternyata Ini Pemicunya

BACA JUGA:Pidum Gelar Pra Rekonstruksi Terbunuhnya Bripda Faras dalam Penggerebekan, Propam Periksa Satresnarkoba Lahat

"Kami melakukan rekonstruksi dengan memperagakan kembali dan menguji kebenaran dari kasus tersebut, ada sekitar 25 adegan yang diperankan," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga. 

Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa pada adegan ke-15, tersangka membacok istrinya dan pada adegan ke 17, 18, dan 19 tersangka juga membacok adik iparnya pada tangan, pipi dan bagian belakang.

"Setelah rekonstruksi ini, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas tahap II," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kata Tiyan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, reka adegan tersebut juga disaksikan oleh keluarga korban dan anak korban bersama tersangka pun juga ikut menyaksikan.

Ibu korban, Efri Linda pun tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan reka adegan tersebut. "Saya berharap pelaku dihukum seadil-adilnya," sebutnya terisak. 

Ibu empat anak itu pun mengatakan bahwa anaknya Lidia merupakan anak kedua dan NR anak ketiganya.

"Kalau anak saya yang sudah meninggal mungkin tidak bisa kembali lagi, tapi sekarang anak saya yang masih selamat, masa depannya bagaimana," ujarnya. 

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Warga Ogan Baru Direkonstruksi dan Terjadi Kericuhan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Perjelas Kasus Pembunuhan Pekerja Sawit, Polres OKUT Gelar Rekonstruksi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan