Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Polres Lahat Tangkap Dua Pengedar Sabu di Muara Siban, Barang Bukti 10 Paket Lebih Diamankan

Tersangka Haris Sy dan Nata Sumardiko. Foto : Ist--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Dua tersangka yang diamankan yakni Haris Sy (52) warga Jl Mayor Ruslan III, Pasar Lama RT 3/1, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Nata Sumardiko (34), warga Jl Stasiun RT 01, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dikendalikan Napi dari Riau

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 24 Ribu Butir Ekstasi Hasil 10 Kasus Selama Juni

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu, (23/7) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan milik tersangka Haris Sy. Sebelumnya petugas mendapat informasi jika dikontrakkan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 9 paket sedang sabu dengan berat bruto 5,28 gram.

5 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,62 gram. “Tersangka Harus mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Wawan dengan tujuan untuk dijual kembali,” ungkapnya, Sabtu (26/7).

BACA JUGA:Polres Muba Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg, Warga Banyuasin Ditangkap

BACA JUGA:Pengedar Sabu Resedivis Ditangkap di Lubuklinggau

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (Gti/Kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan