Nicholas Tommy Tegaskan Tidak Bangun Rumah di Atas Fasum, Kuasa Hukum Siap Gugat Balik
Nicholas Tommy Tegaskan Tidak Bangun Rumah di Atas Fasum, Kuasa Hukum Siap Gugat Balik-Foto: Kemas-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sengketa lahan yang menyeret nama warga Jalan Dempo Dalam, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Nicholas Tommy Wang, terus bergulir.
Nicholas dengan tegas membantah tudingan membangun rumah di atas lahan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah.
Tuduhan itu sebelumnya dilayangkan oleh tetangganya sendiri, Acit Chandra, yang mempermasalahkan diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Nicholas. Namun pihak Nicholas menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar.
"Acit sudah berulang kali menempuh jalur hukum, dari laporan polisi, gugatan ke pengadilan hingga gugatan perdata. Namun semuanya kandas," ungkap Taufan Widodo SH MH, kuasa hukum Nicholas dari Kantor Hukum Dr. HM Antoni Toha SH MH AIArb, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA:Maba Wajib Tahu! Ini 9 Strategi Jitu Raih IPK Tinggi dari Semester Pertama
BACA JUGA:OTT di Pagar Gunung: Dua Kades Masih Diperiksa, 20 Orang Dipulangkan
Saat ini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH, dengan menghadirkan kedua belah pihak.
"Hasil sidang menunjukkan bahwa tidak ada warga sekitar maupun aparat pemerintah yang menyatakan bangunan klien kami berdiri di atas fasum," kata Taufan, didampingi rekan kuasa hukum M. Romadhona SH MH C.MSP dan M. Dwiky Hidayatullah SH M.Kn.
Ia menjelaskan, lahan seluas 167 meter persegi yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan keluarga Nicholas. Statusnya sah, berawal dari SPH dan telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
BACA JUGA:GIIAS 2025: Lebih dari Sekadar Pameran Otomotif, Saksikan Inovasi Roda Dua di Hall 11
“Warga setempat juga menguatkan bahwa tidak ada fasum yang terganggu. Nicholas dan keluarganya telah menempati lokasi itu selama puluhan tahun,” tambahnya.
Sebagai bukti pendukung, Nicholas memiliki IMB yang sah, surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen perizinan resmi lainnya.
