Pengedar Ekstasi Diciduk di Lubuk Linggau, Polisi Sita 54 Butir Pil
DIAMANKAN Yayan dan 54 butir ekstasi serta mobil plat B diamankan jajaran Polres Lubuklinggau.-FOTO: IST-
LUBUK LINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga hendak edarkan sabu jenis ekstasi, Yayan (43), warga Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Penangkapan berlangsung Senin (21/7) malam, sekira pukul 21.00 WIB di jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Resedivis Ditangkap di Lubuklinggau
BACA JUGA:Lebih Banyak Perempuan Jadi Pengedar
Dari tersangka, polisi menyita 54 butir pil diduga ekstasi. Rinciannya, 50 butir pil warna putih berbentuk bulat dengan berat bruto ekstasi itu 15,79 gram.
Ada juga 4 butir ekstasi lain berwarna biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram. Polisi juga mengamankan mobil Suzuki putih dengan nomor polisi B 9689 PAK.
"Pelaku diduga merupakan seorang pengedar. Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif kami di lokasi yang teridentifikasi rawan peredaran gelap narkotika," ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, Kamis (24/7).
Berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di lokasi. Ketika tim akan melakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.
"Anggota langsung mengamankan bungkusan yang dibuang tersebut dan setelah diperiksa di hadapan tersangka, isinya puluhan butir pil ekstasi," jelasnya.
Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, pihak kepolisian menduga kuat bahwa pelaku berperan sebagai pemasok atau pengedar yang menargetkan peredaran di tempat-tempat hiburan malam di sekitar lokasi penangkapan. Tersangka pun bakal dijerat dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:Satres Narkoba Muba Tangkap 3 Pengedar Sabu dalam 24 Jam, Polres Lahat Sita Ekstasi dan Ganja
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kasat Narkoba.
Jajaran Polres Lubuk Linggau terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di belakang tersangka. (leo)
