Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Konten Porno Online di Palembang, Libatkan Ayah dan Anak

PORNO: Ketiga tersangka kasus penjualan video porno di media sosial, Leo Adi Pratama, Mulyadi dan Budi Sartono saat dirilis di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7). (Foto : Zulkarnain/Sumeks)--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus jaringan penyebar konten pornografi daring yang beroperasi dari Kota Palembang.

Tiga orang pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan anak dan bapak kandung yang menghasilkan Rp70 juta per tahun dari hasil penjualan konten porno tersebut.     

BACA JUGA:Hadiah HANI 2024, Subdit Siber Rilis Kasus Pentransmisian Konten Pornografi, Ini Dia Pelakunya!

BACA JUGA:Kecanduan Konten Pornografi, AWAS! Bisa Rusak Stimulus Orgasme dan Resiko Hiperseksual

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suryopratomo Oktobrianto SIK, melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7) pagi mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari patroli cyber yang pihaknya lakukan di dunia maya. Petugas mendapati sejumlah akun media sosial (medsos) yang menjual konten video-video ketelanjangan. 

Akun-akun media sosial itu secara aktif mempromosikan jasa video call seks dengan tarif Rp200 ribu untuk video perempuan melakukan masturbasi dan Rp150 ribu per video call seks.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka, Minggu (6/7) dini hari dalam operasi yang digelar usai patroli cyber dan dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sumsel.

Ketiga tersangka yakni Leo Adi Pratama (20), Budi Sartono (28), dan Mulyadi (35). Mereka diduga mengelola akun media sosial Threads dan X (Twitter) dengan nama pengguna @mella_gemoyyyy dan INFO VIRAL INDONESIA, akun tersebut secara aktif menyebarkan dan menawarkan konten seksual berbayar kepada publik.

"Lokasi penangkapan di Jl Pangeran Sido Ing Kenayan, RT 016, RW 006, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang. Dua dari tiga tersangka merupakan anak dan bapak kandung," jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan tautan yang mengarah pada jasa video call seks.

Setelah transaksi dilakukan, korban diarahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening atas nama orang lain, lalu mereka diberikan akses atau layanan sebagaimana dijanjikan dalam promosi akun.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 44/2008 tentang Pornografi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun karena menyebarkan dan memfasilitasi konten asusila secara daring," ujar Dwi.

Dari penggeledahan di lokasi penangkapan. Petugas mengamankan sejumlah alat bukti penting, yaitu 3 unit handphone, satu nomor rekening Bank Mandiri atas nama Astiani yang digunakan sebagai penampung dana, akun-akun media sosial aktif tempat promosi konten pornografi, dan uang tunai sebesar Rp2.250.000 hasil transaksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan