Pengedar Sabu Resedivis Ditangkap di Lubuklinggau
AMANKAN: Tersangka Adi Kabitriansyah (30) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Lubuklinggau. (Foto : Ist)--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, pada Minggu (6/7), sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka Adi Kabitriansyah (30) yang merupakan resedivis ditangkap di rumahnya di Jl Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Lahat Lawan Narkoba, Kepala OPD Dites Urine
BACA JUGA:Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Mura Kembali Diciduk Bawa Sabu 460 Gram
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatres Narkoba AKP Najamuddin mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi pihaknya.
Usai mendapat informasi dari masyarakat tersangka dan melakukan penyelisidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan.
"Tersangka merupakan warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan tinggal di Lubuklinggau," jelasnya.
Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain dua buah plastik klip bening kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu buah korek api gas, seperangkat alat isap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," ungkap AKP Najamuddin.
BACA JUGA:Satres Narkoba Muba Tangkap 3 Pengedar Sabu dalam 24 Jam, Polres Lahat Sita Ekstasi dan Ganja
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tutup AKP Najamuddin. (leo/kur)
