Rp1,8 Miliar Deposito Raib, Pedagang Pasar 26 Ilir Gugat Bank Mega ke PN Palembang
HILANG: Nurjanah bersama kuasa hukumnya saat menjelaskan tentang kasus hilangya uang deposito yang dialaminya kepada wartawan, Sabtu (21/6). Foto : Ibnu Kholdun/Sumeks--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Miris yang dialami Nurjanah, pedagang Pasar 26 Ilir, Palembang. Bagaimana tidak, uang deposito miliknya yang ia simpan di Kantor Bank Mega Cabang Sayangan, Palembang sebesar Rp1,8 miliar raib.
Melakui kuasa hukumnya, Nurjanah resmi menggugat pihak terkait termasuk pihak bank, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
BACA JUGA: Mantan Teller Supervisor Bank Plat Merah dituntut 6,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar
Kepada wartawan, Afdal SH selaku kuasa hukum Nurjanah mengatakan bahwa gugatan sudah didaftarkan pada Selasa (17/6) lalu dengan nomor perkara 161 dan menjalani sidang perdana pada 1 Juli 2025 mendatang.
“Kita sudah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel dan OJK Sumsel. Sekarang kita tempuh jalur perdata guna memperoleh keadilan atas kerugian klien kami sebesar Rp1,8 miliar,” tukasnya.
Afdal menyebut, kasus ini bukan perkara kecil. Tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia perbankan, dirinya meminta pihak bank bertanggung jawab penuh karena perbuatan tersebut dilakukan oleh Kepala Cabang Pembantu yang saat itu masih aktif bekerja.
"Pihak OJK menegaskan bahwa meskipun nantinya ada pengembalian dana oleh oknum pelaku, proses penyidikan tetap dilanjutkan," ujarnya.
Kasus sendiri bermula saat Nurjanah menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp1,9 miliar di bank tersebut. Setelah menarik Rp100 juta, tersisa Rp1,8 miliar di rekeningnya.
Dana sebesar Rp1,8 miliar itu kemudian dipindahkan tanpa sepengetahuan korban. Korban baru menyadari hal ini saat hendak mencairkan dana pada 15 Mei 2025 dan mendapati bahwa saldo sudah kosong.
Afdhal mengatakan oknum kepala cabang pembantu yang diduga sebagai pelaku kini telah menghilang dan tidak lagi bekerja di Bank tersebut.
"Pelaku sempat datang ke rumah klien saya bersama ibunya, meminta pencabutan laporan, namun tak ada itikad pasti soal pengembalian uang," jelas Afdhal.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumatera Selatan, Irwansyah Masri alias Datuk mengatakan pihaknya menyayangkan yang dilakukan oleh oknum Bank tersebut.
"Rekan kita Nurjanah adalah pedagang 26 ilir. Kami juga minta keseriusan pihak perbankan untuk dapat mengembalikan uang tabungan Nurjanah. Karena beliau berdagang bertahun-tahun dan dalam waktu sekejab hilang," kata dia.
