Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Dugaan Korupsi SPH di Musi Rawas: Kejari Resmi Limpahkan Kasus Rp61 Miliar ke PN Palembang

Dugaan Korupsi SPH di Musi Rawas: Kejari Resmi Limpahkan Kasus Rp61 Miliar ke PN Palembang-Foto: Nanda-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas resmi menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/6/2025).

Proses pelimpahan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan kasus yang ditaksir telah merugikan negara lebih dari Rp61 miliar.

Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas, Riduan Mukti.

Selain Riduan Mukti, nama-nama lain yang ikut terseret dalam kasus ini antara lain Efendi Suryono, mantan Direktur PT DAM tahun 2010; Saiful Ibna, eks Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013; Amrullah, Sekretaris BPMPTP pada periode 2008–2011; serta Bachtiar, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo antara tahun 2010 hingga 2016.

BACA JUGA:Penumpang Tujuan Jawa Barat Ditemukan Meninggal di Dalam Bus Putra Pelangi

BACA JUGA:Sapi Masuk Minimarket di Palembang, Polisi Selidiki Pemiliknya

Pelimpahan Melalui PTSP PN Palembang

Pelimpahan berkas dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, didampingi Kasubsi Penuntutan, Al-Hakim. Berkas diterima oleh Yamin, Panitera Muda Pengadilan Negeri Palembang, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Imam menyatakan bahwa Kejari telah menyerahkan seluruh berkas perkara kepada PN Palembang, dan kini tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

“Berdasarkan surat dakwaan, dugaan korupsi dalam penerbitan SPH ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp61 miliar,” jelas Imam Murtadlo usai proses pelimpahan

BACA JUGA:Deretan Jam Tangan Termahal di Dunia: Graff Diamonds Hallucination Tembus Rp 844 Miliar

BACA JUGA:Sapi Qurban Ngamuk, Kabur Menuju Dam Sungai Musi, Warga Panik dan Kejar Bersama-sama

Tahap II Selesai, Tersangka Ditahan 20 Hari

Sebelumnya, pada Jumat (16/5/2025), penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah merampungkan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Musi Rawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa kelima tersangka telah resmi diserahkan, dan proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas.

"Setelah pelimpahan Tahap II, maka jaksa akan menyusun surat dakwaan dan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," terang Vanny.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya penahanan sementara sebelum agenda persidangan dimulai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan