Pengedar Pil Ekstasi di Lahat Dibekuk Polisi, Sasar Warung Remang-Remang
Teks : Tersangka Ade Prasetio dan barang bukti 10 butir ekstasi yang disita. (Foto : Ist)--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pengedar pil ekstasi di Jl Lubuk Beringin, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Jumat (30/5) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangkanya Ade Prasetio (24), warga Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat.
Ia tak bisa berkelit, setelah dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir tablet warna merah muda diduga pil ekstasi berlogo Hello Kitty, terbungkus plastik klip transparan, dengan berat bruto: 3,88 gram, 1 kotak rokok merek Sampoerna 1 unit handphone merek VIVO Y100 warna biru.
BACA JUGA:Abbas Mengaku Spontanitas Bawa ke KDM, Ingin Putranya Sembuh dari Narkoba
BACA JUGA:Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Muba dan Ogan Ilir, Puluhan Paket Sabu & Pil Ekstasi Disita
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya selama lima bulan.
"Target kafe alias warung remang-remang di Kota Lahat," ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasat Narkoba Polres Lahat, Iptu LAE Tambunan.
Tersangka, kata Tambunan sudah lama menjadi target operasi polisi. Ia diringkus saat hendak menunggu 'pembeli'.
BACA JUGA:Bikin Geleng-Geleng, Pengunjung Ini Nekat Selundupkan Narkoba dalam Pentol Bakso
BACA JUGA:Perang Terhadap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba Ungkap Kasus Bulan Mei
Atas perbuatannya, tersangka Ade dijerat Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal utama dan Pasal 112 ayat (1) sebagai pasal subsider Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (gti/kur)
