Gara-Gara Kenal Cewek via Michat, Malah Dijebak dan Diperas dalam Kamar Kos
Teks: Tiga tersangka pemerasan, Descofa Faradillah (20), Wali Amrullah dan Abdullah Ramadhan (20) kini diamankan polisi. Insert sejumlah barang bukti berupa uang dan 7 ponsel yang diamankan petugas. (Foto : Ist )--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Perkenalan Ds (44), warga Jl Taqwa, Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dengan Descofa (20), warga Jl Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni via aplikasi MiChat. Membawa Ds menjadi korban pemerasan, bahkan kekerasan.
Perempuan berkulit putih mulus itu bersama dua rekannya, Wali (29), warga Jl Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang dan Abdullah (20), warga Jl Sungai Putat, Kompleks Kencana Utama Pratama, Palembang melakukan aksi pemerasan terhadap Ds.
BACA JUGA:PN Palembang Minta Lina Murkerjee Buktikan Pernyataan Soal Pemerasan Oknum
BACA JUGA:KPK Janji Tuntaskan Pungli di Rutan. Praktik Pemerasan Dilakukan Terstruktur
Namun, buah perbuatan tersebut, Descofa dan dua rekannya kini mendekam di bilik jeruji besi, usai diamankan penyidik Satreskrim Polrestabes, Palembang, Senin (26/5).
Seperti apa ceritanya? Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka, berawal dari pengaduan Ds yang mengaku diperas ketiga tersangka, Minggu (4/5) silam sekitar pukul 21.39 WIB di lantai 2 kamar nomor 7 RD Kost yang berada di Jl Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning. Korban menuturkan, berkenalan dengan Descofa melalui aplikasi MiChat.
Perkenalan tersebut berlanjut dengan tersangka Descofa yang menghubungi korban dengan dalih meminjam uang dengan jaminan ‘tubuh’nya dan menemuinya di kos tersebut.
"Begitu sampai di TKP, pelaku saat itu lalu menemui korban yang sudah menunggunya di dalam kamar. Yang mana, saat itu pelaku Descofa menjaminkan tubuhnya untuk membayar.
Begitu masuk ke dalam kamar, pelaku meminta korban untuk membuka pakaiannya," ungkap AKBP Andrie Setiawan saat dibincangi awak media, Senin (26/5).
Saat korban membuka pakaian, ternyata tersangka Descofa malah membuka pintu kamar. Sejurus kemudian, tersangka Wali dan Abdullah langsung masuk ke kamar, salah satunya kemudian mengancam korban dengan senjata tajam sejenis pisau.
Keduanya meminta korban bertanggung jawab dengan tudingan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka Descofa yang mereka sebut masih anak di bawah umur sembari mencekik leher, menindih dan menginjak perut kiri korban dengan sepatu. Bahkan, tersangka juga memukul wajah korban dengan tangan kosong.
Mereka juga memeras korban dan meminta uang sebesar Rp50 juta. “Merasa terancam, korban lantas mentransfer uang kepada ketiga pelaku melalui rekening e-Channel dan akun Dana milik pelaku Descofa senilai Rp 30 juta.
Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga mengambil satu unit ponsel merek Oppo A18 dan uang sebesar Rp2,25 juta milik korban," tegasnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp4 juta dan 7 unit ponsel dari tangan para tersangka.
