Lanjutan Kasus Pelaporan KDRT Bos Holiday Angkasa, Polisi Tetapkan Istrinya sebagai Tersangka
JUMPA PERS: Advokat Hj Titis Rachmawati SH MH CLA Bersama tim kuasa hukum CEO PT Holiday Angkasa Wisata Tour And Travel Palembang Dedi Suparman, menggelar jumpa pers terkait kelanjutan pelaporan kasus KDRT antara kliennya dengan istrinya, Gs.--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan Gs (38), istri CEO PT Holiday Angkasa Wisata Tour And Travel Dedi Suparman (39), sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelapor suaminya sendiri.
Perihal telah ditetapkannya Gs sebagai tersangka ini disampaikan kuasa hukum Dedi Suparman, Advokat Hj Titis Rachmawati SH MH CLA kepada awak media, kemarin (19/5/2025).
BACA JUGA:CEO Holiday Angkasa Ungkap Hubungan Terlarang Sang Istri dengan Sopir
"Telah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya akan segera dilimpahkan ke JPU. Untuk penjelasan lebih rinci silakan ditanyakan kepada penyidik PPA Polda Sumsel," sebut Titis di kantornya, kemarin (19/5/2025).
Hal yang mengejutkan masih dari keterangan Titis ternyata kasus dugaan KDRT yang sebelumnya juga dituduhkan oleh Gs kepada Dedi Suparman bahkan sempat telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang saat in juga telah dicabut.
Karena ditemukan fakta bahwa sebetulnya tidak ada KDRT yang terjadi dan dilakukan oleh Dedi yang diduga hanyalah rekayasa dari pihak Gs.
"Sedari awal juga kami berkeyakinan itu tidaklah benar kita punya saksi-saksi yang menguatkan jika tidak ada KDRT yang dilakukan oleh klien kami terhadap Gs," tegasnya.
Tak hanya itu, ada pula dugaan telah terjadi upaya merekayasa hasil visum yang dikondisikan seolah-olah terjadi KDRT sebelum tanggal 17 April 2025 sebagaimana bukti hasil visum yang disampaikan kepada penyidik kepolisian.
"Kalau informasi yang kami dapatkan di tanggal 16 April 2025 Gs secara sengaja melukai dirinya sendiri atas saran dari salah seorang tim kuasa hukumnya.
Sehingga keesokan harinya dibuat visum di salah satu rumah sakit yang di Kota Palembang. Sementara, keributan antara klien kami dan Gs terjadinya di tanggal 5 April 2025," beber Titis didampingi tim kuasa hukum Dedi Suparman yang lainnya.
Masih terkait perkara ini, Titis juga berharap kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang juga menangani perkara dugaan laporan palsu untuk tetap dapat menindaklanjuti laporan tersebut meskipun laporan dugaan KDRT yang sebelumnya dilayangkan Gs ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang sudah dicabut.
"Hasil visum yang dicurigai palsu itu juga telah dijadikan bukti utama dari pelaporan KDRT tersebut. Makanya perkara ini saling berkaitan dan kami meminta agar penyidik dapat jeli dan secara profesional menyelidiki kasus ini," imbuhnya.
Menjawab klaim dari pihak kuasa hukum Gs yang sebelumnya menyebut jika kliennya selama menjalani rumah tangga bersama Dedi Suparman tak hanya mengalami kekerasan psikis melainkan juga kekerasan ekonomi.
