BEJAT! Aksi Tindakan Asusila Ayah Kandung Gegerkan PALI, Korban Lapor Polisi Saat Situasi Sepi
Tindakan asusila ayah kandung di PALI saat anaknya menyusui gegerkan warga, pelaku langsung ditahan polisi. Foto: izul/sumateraekspres.id--
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Nasron dan Kanit PPA Ipda Wadi menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban menyusui anaknya. Korban tidak berdaya karena tengah menggendong bayi," jelas Ipda Wadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
-
