Kepergok Mengutil Baju dan Celana, Husen ditangkap Pengunjung dan Security
Kepergok mencuri, Husen gagal kabur! Aksi nekatnya di JM Plaju bikin heboh pengunjung dan berujung dibekuk security. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
"Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tambah Kapolsek.
Kini, M. Husen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA:Waduh, Produk Marshmallow Mengandung B4bi Masih Dijual Bebas di Martapura, Warga Diminta Waspada!
BACA JUGA:Jadwal Gaji ke-13 ASN 2025 Resmi Diteken, Siap-Siap Cuan Masuk Bulan Juni!
Aksinya yang viral di media sosial menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa mencuri bukanlah solusi, apalagi di ruang publik yang diawasi ketat.
