Sopir PT WINRO Ditangkap Karena Gelapkan Uang Setoran Air Minum
Sopir PT WINRO, Yulius Saputra, ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang setoran air bersih sebesar Rp268 juta. Aksi penggelapan ini berlangsung selama lebih dari setahun, sejak April 2021 hingga Agustus 2022. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang sopir PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (WINRO), Yulius Saputra (40), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan air bersih milik perusahaan.
Tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Hanoman, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur ini melakukan aksinya sejak April 2021 hingga Agustus 2022, dengan total kerugian yang mencapai Rp268.490.000.
Kasus penggelapan ini terungkap setelah adanya laporan dari DC, yang mewakili PT WINRO.
Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan menduga bahwa Yulius, yang bertugas sebagai sopir pengantar air bersih, tidak menyetorkan uang hasil penjualan air bersih kepada kasir perusahaan, Windri.
BACA JUGA:Gedung Pemkot Prabumulih Digeruduk Ratusan CASN PPPK 2024
BACA JUGA:Maraknya Judi Online di Sumatera Selatan: Lebih dari 118 Ribu Pemain dengan Deposit Rp472 Miliar
Perbuatan Yulius berlangsung selama lebih dari satu tahun, dari 27 April 2021 hingga 31 Agustus 2022, hingga audit internal perusahaan menemukan adanya selisih keuangan yang cukup signifikan.
Setelah mendalami laporan tersebut, PT WINRO akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Prabumulih Timur pada 7 Oktober 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda SH, menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH, untuk segera menangkap tersangka.
Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Singo Timur yang dipimpin oleh Ipda Nendri, dengan bantuan dari Tim Resmob Polres Prabumulih, berhasil menangkap Yulius Saputra di kediamannya.
BACA JUGA:Mainkan Aplikasi Tap Coin, Dapatkan Saldo DANA Gratis
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Branded Wanita untuk Lebaran yang Elegan
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan," ujar Kapolsek.
