Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

IRT Diduga Disekap Suami Selama 3 Bulan, Ditemukan Sekarat dan Meninggal Dunia di RS

IRT Diduga Disekap Suami Selama 3 Bulan, Ditemukan Sekarat dan Meninggal Dunia di RS-Foto: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu rumah tangga, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kediamannya di Kecamatan Kertapati, Palembang.

Diduga, korban disekap dan ditelantarkan oleh suaminya, WS (26), selama tiga bulan. Sindi akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban, Purwanto (26), melaporkan suami korban ke Polrestabes Palembang pada Rabu malam (22/1/2025).

Dalam laporan tersebut, WS diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana diatur dalam Pasal 49.

BACA JUGA:Istri Alami KDRT dengan Luka Memar dan Sayatan, Suami Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Puan Maharani Ziarah ke Makam Syekh Angkasa di Muara Enim, Disambut Hangat Warga

Purwanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat ia menerima telepon dari WS pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00. “Terlapor meminta saya datang ke rumahnya karena ada situasi mendesak,” ujarnya, Senin (27/1/2025).

Ketika tiba di lokasi, suasana di sekitar rumah adiknya sudah ramai oleh warga. Purwanto mendapati Sindi dalam kondisi mengenaskan. “Adik saya ditemukan sangat memprihatinkan, tubuhnya kurus kering seperti tinggal kulit dan tulang,” ungkapnya.

Melihat kondisi korban yang sekarat, keluarga langsung membawa Sindi ke RS Hermina. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Sindi meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB setelah sempat menjalani perawatan medis.

BACA JUGA:Volume Kendaraan Melonjak 20 Persen, Pengelola Tol Terpeka Sampaikan Imbauan

BACA JUGA:Perahu Tenggelam di Sungai Ogan, Korban Ditemukan 15 Km dari Lokasi Awal Kejadian

Menurut Purwanto, WS sempat diamankan oleh pihak Polrestabes Palembang selama 24 jam, namun akhirnya dibebaskan karena dinilai tidak cukup bukti untuk menahan pelaku.

“Kami berharap polisi dapat mengungkap kematian adik saya dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan