Kelanjutan Kasus Suami Bunuh Istri, Keluarga Korban Minta Tersangka Dihukum Mati, Ini Alasannya
HUKUM MATI: Muji (46) kakak kandung korban Tinik Sawitri (41) yang dihabisi secara keji oleh suami sirinya, Sabarudin alias (31) yang meminta agar tersangka dijerat dengan hukuman mati agar setimpal dengan perbuatannya, kemarin (19/1). -Foto : izul/sumeks-
Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa tragis menimpa Tinik Sawitri (41), seorang wanita yang tewas di tangan suami sirinya, Sabarudin (31), di kontrakan mereka di Jalan Perintis Gang Bambu I, RT 08, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Terjadi pada Kamis (16/1) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban tewas dengan belasan tebasan parang oleh sang suami. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada korban, yang baru menerima pinjaman Rp6 juta dari koperasi.
Permintaan itu ditolak, memicu emosi pelaku yang kemudian mengambil parang dan menyerang korban. Pelaku membacok kepala korban sebanyak tiga kali di dalam rumah. Korban yang berusaha melarikan diri keluar rumah kembali diserang dengan brutal.
BACA JUGA:Suganda Lolos Dari Jerat Hukuman Mati
BACA JUGA:3 Terdakwa Pembunuh Hairuni di Desa Kedaton OKU Dituntut Hukuman Mati
Luka parah di kepala, leher, tangan kiri yang putus, serta luka robek di perut dan paha membuat korban meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Sabarudin alasan dirinya tega menghabisi nyawa istri sirinya ini lantaran kesal karena tak diberi uang Rp150 ribu.
"Aku mau minta uang buat ongkos keliling mencari pekerjaan, tapi malah tidak diberikan padahal mau nyari uang buat dia dan anak-anaknya," aku tersangka Sabar saat diinterogasi oleh polisi.
Tersangka masih ingat pertama kali dirinya yang sudah dirasuki amarah mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang tengah berada di dapur rumah kontrakan mereka. Dalam kondisi terluka itu korban korban mencoba lari, namun berhasil dicegat oleh tersangka yang kembali membacok korban secara membabi buta.
Saat ini pelaku sudah ditahan Polres Lubuklinggau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
