Pria di Empat Lawang Nekat Panjat Dinding dan Curi Uang Demi Bayar Utang
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pendopo berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial N (22) di Desa Muara Lintang Baru. Pelaku nekat masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding dan masuk lewat ventilasi. Simak kronologi sel-foto: ist-
Hasilnya, kurang dari 24 jam atau tepatnya pukul 23.00 WIB, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Muara Lintang Baru.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Ironisnya, uang hasil curian tersebut sebagian besar telah habis digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli rokok.
Iklan Google/Link Sponsor
Polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp45.000 dan baju kaos hitam yang digunakan saat beraksi sebagai barang bukti.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.I.K., melalui Kapolsek Pendopo, IPTU A. Harahap, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polri dalam menindak tegas tindak kriminalitas.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami," ujar IPTU A. Harahap, Senin (6/7).
Saat ini, tersangka N telah mendekam di sel tahanan Polsek Pendopo.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
