Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Kasus Akses Ponsel Tanpa Izin Dihentikan, RA Resmi Terima SP3

Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan akses ilegal terhadap perangkat elektronik yang sebelumnya menjerat RA (24) -Foto: IST-

PAGAR ALAM, SUMATERAEKSPRES.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan akses ilegal terhadap perangkat elektronik yang sebelumnya menjerat RA (24) sebagai tersangka.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara di Markas Polda Sumatera Selatan, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diberikan setelah hasil gelar perkara menyimpulkan belum terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.

“Kasus RA telah resmi di-SP3-kan. Gelar perkara tadi siang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus dan turut melibatkan Ditkrimum, Ditres PPA, serta Bid Propam,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu malam.

BACA JUGA:Tabung Angin Diduga Meledak, Truk Fuso Tabrak Gerbang Tol di Jalintim

BACA JUGA:Harga Avtur Meroket, Biaya Umrah Naik

Dalam proses gelar perkara tersebut, penyidik juga menghadirkan saksi ahli dari luar institusi Polri guna memberikan pandangan hukum yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres menegaskan bahwa keputusan penghentian perkara murni didasarkan pada hasil pendalaman fakta dan keterangan ahli, tanpa intervensi pihak mana pun.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya status penahanan terhadap RA telah lebih dahulu ditangguhkan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan akses tanpa izin terhadap ponsel milik UB, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pagar Alam.

BACA JUGA:Pecandu Slot Hilang Akal Sehat, Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Baru Bebas 2 Bulan dari Penjara

BACA JUGA:Yuk Utamakan Pencegahan 3 M, Fogging Hanya Bunuh Nyamuk Dewasa

RA, yang diketahui merupakan korban dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh UB, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Penanganan perkara ini sempat berjalan paralel, dengan dua laporan berbeda yang saling berkaitan. Di satu sisi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam menangani kasus dugaan tindak asusila. Di sisi lain, RA dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait akses data elektronik tanpa izin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan