Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

Timbun Solar, Oplos Pertalite

SOLAR: Ribuan liter solar bersubsidi yang ditemukan di sebuah gudang penimbunan di Kabupaten Empat Lawang. Foto : Ist--

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Praktik pengoplosan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Empat Lawang dibongkar jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang.

Petugas menggerebek sebuah gudang di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (28/2).


Iklan Google/Link Sponsor

BACA JUGA:Dituntut Pidana Denda Rp23 Miliar, Ngecor dan Timbun Solar Subsidi dari Berbagai SPBU Gunakan 18 Barcode

BACA JUGA:Timbun Solar Subsidi, Sudah Ada Pemesan

Hasilnya, dari dalam gudang tersebut petugas menemukan ribuan liter solar dan pabrik mini yang digunakan untuk memanipulasi BBM subsidi jenis lain.

"Kami menemukan cairan putih yang diduga sengaja dioplos agar menyerhpai pertalite. Ini jelas praktik ilegal meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam, Rabu (4/3).

Aparat juga mengamankan seorang pria berinisi HT (54) serta sejumlah barang bukti diantaranya 4.560 liter solar bersubsidi (3 ribu liter dalam tedmon dan 1.560 liter dalam jeriken) serta ratusan liter minyak oplosan yang siap edar.

Selanjutnya dua unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi dan alat tempur ilegal lainnya berupa mesin sedot, drum, selang, hingga serbuk pewarna kimia.

HT sendiri terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

BACA JUGA:Sidang BBM Oplosan Palembang: Sopir Raup Untung Rp48 Juta Sebulan

BACA JUGA:Akhirnya Tahan Pemilik Gudang BBM Oplosan

Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka tidak hanya menghadapi dinginnya jeruji besi selama 6 tahun, tetapi juga denda fantastis maksimal Rp60 miliar. 

"Saat ini perkaranya masih dalam penyelidikan dan pengembangan," pungkas Adam. (eno/kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan