Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

Rangkap Muncikari, Kasir Hotel Tawari Tamu

Polres Lahat tangkap mucikari di hotel kawasan Lahat. Satres PPA/PPO tegaskan prostitusi dan TPPO akan diburu hingga tuntas tanpa toleransi.-Foto: IST-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial SM (30) diamankan jajaran Satres PPA dan PPO Polres Lahat, Senin (23/2) saat tengah bekerja sebagai kasir sebuah Hotel di Jl Mayor Ruslan III, Kecamatan Lahat. 

Diduga, dia terlibat sebagai muncikari pemasok 'teman kencan' bagi para tamu hotel tempatnya bekerja


Iklan Google/Link Sponsor

BACA JUGA:Muncikari Jual Anak Bawah Umur, Kamar Kontrakan Jadi Tempat ‘Eksekusi’

BACA JUGA:Sebulan 6 Kali Jual Anak Bawah Umur, Sekali Short Time Rp150-500 Ribu. Segini Keuntungan Muncikari

Tersangka tak bisa berkelit setelah petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp250 ribu hasil transaksi menjadi muncikari. 

"Modus yang digunakan yakni menawarkan perempuan kepada tamu hotel melalui ponsel dengan memperlihatkan foto, lalu mengarahkan tamu ke kamar setelah terjadi kesepakatan.

Dari setiap transaksi tersangka meraup keuntungan Rp50 ribu," ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.

Dia menegaskan tidak mentoleransi praktik prostitusi di Lahat. "Jika mengetahui adanya praktik prostitusi, muncikari, maupun dugaan TPPO, warga diminta segera melapor. Kepolisian menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan," katanya.

BACA JUGA:Tarif ABG Rp1,8 Juta, Muncikari Separuh Harga

BACA JUGA:Dua Remaja Diduga Muncikari Prostitusi

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 420 KUHP.(gti/kur)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan