Tanpa Pengalaman, PT MB Lolos Lelang Pasar Cinde
SIDANG: Kedua terdakwa, Harnojoyo dan Raimar Yousnadi memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Selasa (27/1).-FOTO : NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa yakni mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo dan Raimar Yousnadi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jl Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (27/1).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dipimpin Fauzi Isra SH MH, terdakwa Raimar mengaku jika PT MB memang belum ada pengalaman, namun PT MB lolos kualifikasi pemenang lelang proyek Pasar Cinde.
Iklan Google/Link Sponsor
BACA JUGA:Alex Noerdin Jadi Saksi di Sidang Korupsi Pasar Cinde, Beberkan Alasan Pembongkaran
BACA JUGA:Sidang Pasar Cinde: PT MB Belum Penuhi Syarat, Kerugian Rp137 Miliar
"Ketua panitia pengadaan, Pak Edi Hermanto yang melakukan penunjukan saat itu," katanya.
Terkait uang Rp2,2 miliar, Raimar bersumpah jika dirinya tidak menerima uang tersebut. "Saya berani bersumpah tidak pernah menerima uang Rp2,2 miliar seperti yang dituduhkan.
Kalaupun ada pasti tercatat, dalam buku besar, karena setiap pengeluaran satu rupiah pun pasti dicatat," ucapnya.
Ia mengakui sebagai profesional, dirinya tidak mengambil gaji namun dijanjikan mendapatkan succes fee dari hasil penjualan kios di Pasar Cinde.
Progres pekerjaan sampai dengan pemberhentian kerja sama posisinya antara 34-36 persen kalau dilihat dari kurva S.
"Itu reward saya sebagai seorang professional. Sebab itu saya bersemangat untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Cinde saat itu, saya dijanjikan sebesar 10 persen berdasarkan progres penjualan kios," ungkapnya.
Lalu terkait BPHTB, ia menjelaskan jika saat itu mulanya keluar surat perintah bayar BPHTB sebesar Rp2,2 miliar dari Dispenda. Kemudian saat itu atas perintah manajemen menyatakan keberatan dan minta diskon 65 persen.
"Jadi saat itu saya buat permohonan pemotongan yang disampaikan ke Pak Harnojoyo. Hasilnya ditolak dan disetujui acc 50 persen, kemudian baru terbit surat perintah bayar sebesar 50 persen dari Rp2,2 miliar yakni Rp1,1 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Harnojoyo, mantan Wali Kota menjelaskan jika terkait pembongkaran Pasar Cinde merupakan tanggung jawab dari PD Pasar. "Saya saat itu tidak mendapat laporan dari PD Pasar terkait pembongkaran," ucap Harno.
Ia menjelaskan pembangunan kembali di lokasi yang juga cagar budaya itu ditetapkan 31 Maret. "Kemudian di bulan Mei saya lupa tanggalnya ada lagi surat Gubernur kepada saya terkait apakah Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya bisa dimanfaatkan dan dikembangkan."
