Eks Wawako Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara
TUNTUT : Eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipiriyanto saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.- Foto : Nanda/Sumeks -
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda dan Suami Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang
Selain itu, dana PMI juga diduga digunakan untuk pembayaran papan bunga, biaya publikasi, bantuan sosial dan keperluan rumah tangga pribadi. Selama periode 2020 hingga 2023, total dana yang diterima oleh UTD PMI Palembang mencapai Rp83,77 miliar.
Namun berdasarkan audit BPKP Sumatera Selatan, ditemukan bahwa dana tersebut tidak dikelola secara akuntabel dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,09 miliar. (Nsw/Kur)
