Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Eks Wawako Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

TUNTUT : Eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipiriyanto saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.- Foto : Nanda/Sumeks -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipiriyanto dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (20/1).

JPU Kejari Palembang Syahran SH  di hadapan Majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH mengatakan tuntutan tersebut diajukan setelah keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tendang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.

BACA JUGA:Saksi dr Ajeng Ungkap Upaya Obstruction of Justice oleh Kedua Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi PMI Palembang

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4 Miliar Lebih, Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi PMI

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yang acuannya diubah dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," Jelas Jaksa Syahran.

Tak cukup, JPU juga menuntut terdakwa Fitrianti Agustinda dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.775.328.750. Sedangkan Dedi Sipriyanto dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp365.464.500.

Dengan ketentuan apabila keduanya tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti denga pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," Jelas Jaksa. 

Atau apabila uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban pidana pengganti. 

“Hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam menjalani sidang, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pledoi. 

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa dana BPPD yang semestinya digunakan untuk operasional PMI justru diselewengkan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dengan uang muka Rp115,9 juta, serta cicilan Rp22,48 juta per bulan yang dibayar menggunakan dana PMI hingga lunas pada Maret 2022.

Pembelian mobil Toyota Hilux pada tahun 2023 dengan uang muka Rp107 juta, dan cicilan sebesar Rp14,9 juta per bulan, yang dilunasi lebih cepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta. JPU menegaskan, kedua mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset PMI dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan